Celahsumbar.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usulan Bawaslu RI kepada KPU RI untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Menurut politisi asal PKS itu, KPU seharusnya lebih memilih untuk melakukan penghitungan manual kendati ada rekomendasi dari Bawaslu soal SIREKAP. Perhitungan manual adalah jalan terbaik.
"Salah, salah, dan salah. Biarkan SIREKAP jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual," kata Mardani, yang dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Permohonan Maaf KPU kepada Masyarakat Indonesia Pasca Pencoblosan Pemilu 2024
Menurutnya, jika SIREAP dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.
“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan”
Pleno Bawaslu Soal SIREKAP
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara SIREKAP sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).