Celahsumbar.com - Tak bisa dipungkiri jika nama H. Alfiansyah Bustami S.E, alias Komeng menjadi salah satu daya tarik Pemilu 2024. Dia adalah pemimpin sementara real count Pileg DPD RI dari dapil Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan hasil perihutangan sementara dari laman pemilu2024, Komeng sudah meraup 1,5 jutaan suara. Dengan kata lain, komedian ini semakin dekat akan menjadi senator di Gedung Senayan Jakarta.
Jika memang itu terjadi dengan menunggu waktu, apa saja sih yang akan diterima Komeng sebagai seorang anggota DPD RI? Yuk simak penjelasan di bawah ini berdasarkan peraturan UU yang berlaku.
Baca Juga: KPU Tegaskan 64,8 Persen Formulir C1 Pilpres 2024 Sudah Ada di SIREKAP
Pendapatan Komeng sebagai Anggota DPD RI
Gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
View this post on Instagram
Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.