4 Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibatalkan KPU Solok Selatan, Salah Satunya Pimpinan Anak Jokowi

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membatalkan empat partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. 

Empat parpol yang dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Pembatalan Parpol peserta pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, di Padang Aro, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Catatan Penting KPU untuk Semua Pemilih di Sumbar, Termasuk untuk DPK dan DPTb

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli

Untuk PSI katanya, pembatalannya sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Partai pimpinan Kaesang Pangarep itu sendiri memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang. "Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta maka calegnya otomatis dicoret," katanya.

Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia dibatalkan karena tidak mengajukan calon anggota DPRD dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Dihentikan Bawaslu, Kenapa?

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah