Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Dihentikan Bawaslu, Kenapa?

- 6 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Komisioner Bawaslu Pasbar Laurencius Simatupang mengatakan, setelah pembahasan atau pleno di sentra Gakkumdu diputuskan perkara dihentikan. Unsur kejaksaan berbeda pendapat dengan mengatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Unsur itu tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye," jelasnya.

Baca Juga: Guru PAUD Diduga Terima Intimidasi Pj Wali Nagari Menangkan Anak Bupati Pasaman Barat di Pemilu 2024

Berdasarkan hasil pleno itu, katanya, maka diputuskan perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi.

"Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan," papar Laurencius.

Pihaknya dalam perkara itu telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli. "Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana perkara itu unsurnya duduk," sebutnya.

Baca Juga: Gaya Formal Anies Baswedan Selama Debat Capres Dinilai sebagai Kode, Jam dan Dasi Curi Perhatian

Bantahan Bupati Hamsuardi

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi membantah melakukan melakukan kampanye dan ajakan memilih terhadap anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional di rumah dinas bupati.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah