Seluruh Aplikasi Eksternal Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini, KENAPA?

- 29 Juni 2024, 19:34 WIB
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

Celahsumbar.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan seluruh aplikasi layanan eksternal tidak bisa diakses pada Sabtu (29//6/2024).

Informasi tersebut disampaikan DJP di situs resminya. Alasannya karena ada perbaikan sistem yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM: Paspor Indonesia Terbaru Rilis 17 Agustus 2024

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

 

Kejadian ini menarik perhatian publik karena waktunya dipunghujung tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp1,365 Juta Per Gram

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Kemudian, pada 1 Juli 2023 kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara serentak.

Selain itu, pada 30 Juni 2024 merupakan batas waktu untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah