Celahsumbar.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan seluruh aplikasi layanan eksternal tidak bisa diakses pada Sabtu (29//6/2024).
Informasi tersebut disampaikan DJP di situs resminya. Alasannya karena ada perbaikan sistem yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM: Paspor Indonesia Terbaru Rilis 17 Agustus 2024
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.
Lihat postingan ini di Instagram
Kejadian ini menarik perhatian publik karena waktunya dipunghujung tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp1,365 Juta Per Gram
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Kemudian, pada 1 Juli 2023 kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara serentak.
Selain itu, pada 30 Juni 2024 merupakan batas waktu untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.