Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua, Agam, mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Jumat (28/6/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan.
Baca Juga: Heboh Berita Hoax Bernarasi Miring dengan Pencatutan Foto Gubernur Sumbar Mahyeldi
Pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.
Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.
"Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai ddengan ruas jalan padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka Kembali,"jelas Dedi.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Curhat ke Komisi X DPR RI: Tiket Pesawat Mahal Jadi Kendala Pariwisata Sumbar
Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).