Pembatasan Kendaraan Barang Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Sumbar Mulai 1 Juli

- 29 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi truk
Ilustrasi truk /Antara/Aji Styawan/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua, Agam, mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Jumat (28/6/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan.

Baca Juga: Heboh Berita Hoax Bernarasi Miring dengan Pencatutan Foto Gubernur Sumbar Mahyeldi

Pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.

Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.

"Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai ddengan ruas jalan padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka Kembali,"jelas Dedi.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Curhat ke Komisi X DPR RI: Tiket Pesawat Mahal Jadi Kendala Pariwisata Sumbar

Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah