BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Judi Online Hingga Juni 2024

- 29 Juni 2024, 09:00 WIB
Dok. Bank BRI
Dok. Bank BRI /

Celahsumbar.com - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto mencatat BRI telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Juni 2024.

Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: Mendagri Ancam Kepala Daerah yang Main Judi Online, Namanya Diumumkan Hingga Pencopotan

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," ujar Agus.

Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah