Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Semoga dengan adanya pembatasan kendaraan barang dapat mengembalikan kemantapan jalanan yang dicap sudah overload pascapenutupan Jalan Lembah Anai.