Pembatasan Kendaraan Barang Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Sumbar Mulai 1 Juli

- 29 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi truk
Ilustrasi truk /Antara/Aji Styawan/

Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Semoga dengan adanya pembatasan kendaraan barang dapat mengembalikan kemantapan jalanan yang dicap sudah overload pascapenutupan Jalan Lembah Anai.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah