Kemenkum HAM Skak Mat Polemik Pendaftaran Logo Garuda di Dada Seragam Timnas Indonesia

- 27 Juni 2024, 11:00 WIB
Timnas Indonesia
Timnas Indonesia /Instagram/@timnas.indonesia/

Celahsumbar.com - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kurniaman Telaumbanua mengeluarkan pernyataan tentang permohonan pendaftaran logo di dada seragam Timnas Indonesia.

Dia mengatakan, pendaftaran logo Garuda yang dilakukan PSSI dan Muhammad Sadad (Erspo) sesuai dengan ketentuan hukum. Permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.

"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Bambang Pacul Desak PPATK Serahkan Nama Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online ke Komisi III

Dia menjelaskan permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual lantaran perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041 pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. "Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.

Kurniaman menuturkan gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: UI Buka Pendaftaran untuk 1.879 Kursi Lewat SIMAK UI Jalur Mandiri, Cek Jadwal dan Biayanya

Dengan demikian, kata dia, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang. "Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Kurniaman menambahkan.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah