Menteri Azwar Anas Buka Suara Soal Pemutusan RPP ASN dan Non ASN, SIMAK!

- 6 Juni 2024, 11:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Kemenpan RB/

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal. "Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.

Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN. "Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah