Dunsanak, Pembuatan SIM di Sumbar Mulai 1 Juli Ada Syarat Baru! CEK SELENGKAPNYA DI SINI

- 5 Juni 2024, 08:00 WIB
ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC
ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC /

Celahsumbar.com - Korlantas Polri bakal uji coba syarat baru untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Gelaran itu dilakukan di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta, Selasa, mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Sumatera Barat. Selain itu juga ada Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Puji Masyarakat Pariaman Bangun Rumah Tahfizh Masjid Nurul Islam

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.

Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

Baca Juga: PANAS! Marfendi Lempar Bola Panas ke Pemprov Sumbar Soal Meluapnya Sungai Ngarai Sianok

Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring. Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah