Terungkap! Begini Aduan Publik Soal THR di Sumbar Versi Ombudsman

- 10 April 2024, 10:00 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani
Kepala Ombudsman Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Celahsumbar.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani mengaku, tidak ada laporan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H. Hal itu 

"Sampai dengan hari ini tidak ada laporan yang masuk ke Ombudsman. Baik offline maupun pengaduan secara online," kata di Padang, yang dilansir dari ANTARA, Rabu (10/4/2024).

Yefri memastikan lembaga yang dipimpinnya akan terus melayani masyarakat apabila ada yang melapor terkait pembayaran THR pascalebaran berakhir.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Buka Hotline Aduan Masyarakat Selama Libur Lebaran 2024, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Hal itu dilakukan karena berbagai kemungkinan. Termasuk belum ada keberanian melaporkan persoalan THR hingga lebaran Idul Fitri 1445 H selesai dilakukan.

"Bisa juga mereka memilih diam agar lebih aman ke depannya. Namun, bisa juga pembayaran THR di Sumbar sudah berjalan sesuai yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," papar Yefri.

Apalagi, jika melihat laporan 2023 Ombudsman menerima pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pascalibur Idul Fitri. Akan tetapi Yefri belum dapat memastikan apakah PHK itu berkaitan langsung dengan pembayaran THR.

Baca Juga: Ombudsman Peringatkan Seluruh Perusahaan di Sumbar Jangan Silap Soal Pembayaran THR

"Pemerintah daerah terutama Dinas Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila ada perusahaan yang belum membayar THR," tegas dia.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah