Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi serius Surat Edaran Menteri KLHK Nomor 5 Tahun 2024 tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 660/01/SE/DLH-2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat edaran tanggal 4 April 2024 tersebut, Gubernur Sumbar menghimbau kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah di wilayah Provinsi Sumbar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menfokuskan perhatiannya pada penanganan sampah terpadu di seluruh wilayah tanah air pada periode mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca Juga: Dapatkan Informasi Lengkap Seputar Pantauan Mudik Sumbar di Sini, TINGGAL KLIK
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri KLHK Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian sampah di Hari Raya Idulfitri 2024 oleh pemerintah daerah pun diminta jadi perhatian serius.
“Sudah disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mengambil langkah strategis. Oleh karena kami meminta mereka jumlah petugas untuk mengelola sampah khususnya di periode libur lebaran 2024,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (5/4/2024) di Jakarta.
KLHK memprediksi dari 197 juta orang yang akan mudik ke berbagai wilayah berpotensi menghasilkan sampah sekitar 58 ribu ton dalam jangka waktu dua minggu, sehingga tidak ada kata lain pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis mengendalikan sampah untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan program “Mudik Minim Sampah”.
Evaluasi KLHK dari Tahun Lalu