Kejati Sumbar Geledah Kantor Gubernur, Cari Bukti Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

- 26 Maret 2024, 07:00 WIB
Kejati Sumbar menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa, 19 Maret 2024.
Kejati Sumbar menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa, 19 Maret 2024. /ANTARA/FathulAbdi

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi Kantor Gubernur Sumbar, pada Senin, 25 Maret 2024, untuk melakukan penggeledahan demi mencari sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan di tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan penggeledahan difokuskan kepada Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setdaprov Sumbar.

"Tim memeriksa sejumlah ruangan yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ), tujuannya mengumpulkan barang bukti terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang kami sidik," kata Hadiman, di Padang, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan dalam penggeledahan ini tim mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar pada 2021.

Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar dalam proyek pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAH, Kerugian Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Sumbar Capai Rp1 Triliun

Hadiman menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh pihaknya lantaran para saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa ketika diperiksa sebelumnya mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah dokumen.

Beberapa di antaranya adalah dokumen evaluasi bukti kualifikasi dan hasil evaluasi sekaitan dengan saksi pada Kelompok Kerja (V) dan VII.

Penggeledahan itu merupakan penggeledahan lanjutan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar, karena sebelumnya pada Selasa, 19 Maret 2024, korps Adhyaksa juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan.

"Ketika semua alat bukti yang kami perlukan sudah terkumpul, maka secepatnya kami akan menetapkan tersangka dalam perkara ini," jelas Hadiman.

Ia menegaskan Kejati Sumbar akan menjerat semua orang yang terlibat tanpa pandang bulu, agar ditindak secara hukum.

Baca Juga: PERINGATAN BKSDA kepada Pekerja Kebun di Pasaman Barat usai Harimau Sumatera Tertangkap CCTV

Lebih lanjut ia menjelaskan proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Di dalam proyek terdapat empat kegiatan, yaitu pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar). Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

Lalu, pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik). Terakhir, pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.

"Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkas Hadiman.***

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah