Celahsumbar.com - Indonesia AirAsia mengimbau para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi kabin yang telah ditetapkan pemerintah terutama dalam momen mudik dan libur Lebaran pada 3–18 April 2024.
Eddy Krismeidi selaku Head of Government Relations and Corporate Communication Indonesia AirAsia mengatakan ketentuan bagasi kabin yang hanya bisa tas atau barang bawaan dengan berat maksimal 7 kg per orang.
“Jika melebihi dari berat yang ditentukan, kami menganjurkan untuk memasukkannya ke dalam bagasi terdaftar melalui kontek check in di bandara keberangkatan. Adapun biaya bagasi tambahan akan disesuaikan dengan kelebihan berat bawaan,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Rute Wilayah Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Berikut Syarat Pendaftarannya
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, bagasi kabin untuk pesawat jet dan pesawat propeller di atas 30 tempat duduk dengan berat 7kg dan memiliki ukuran sesuai dengan ketentuan Badan Usaha Angkutan Udara.
Eddy mengatakan Indonesia AirAsia patuh dan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ini akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan, dan proses pemeriksaan keamanan akan lebih cepat.
Syarat Bagasi Kabin 7 KG
1. Kombinasi 1 tas atau barang bawaan + 1 tas kecil = maksimal 7 kg
2. Untuk tas atau barang bawaan pertama memiliki ukuran 56 cm x 23 cm x 36 cm