Menaker Ida Fauziyah Siapkan SE Panduan Pembayaran THR 2024, CEK!

- 18 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /iStock/

Celahsumbar.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Surat edaran tersebut aka berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Pentingnya THR dan Gaji ke-13 yang Sudah 100 Persen

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," jelas politisi PKB.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan THR ASN 2024 Dibayar Penuh 100 Persen, Lanjut Gaji ke-13

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah