MUI Terus Serukan Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Sesuai Fatwa Nomor 83 Tahun 2023

- 17 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi aksi boikot produk atau perusahaan terafiliasi penjajah Israel.
Ilustrasi aksi boikot produk atau perusahaan terafiliasi penjajah Israel. /Pixabay/ Paolo Trabattoni /

Celahsumbar.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel guna mendukung kemerdekaan Palestina.

"Kami berharap dengan memboikot produk-produk itu dapat melumpuhkan ekonomi negara zionis Israel," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (17/3/2024).

Sesama umat Muslim, lanjutnya, wajib memiliki solidaritas untuk membantu umat Muslim lainnya seperti yang dialami masyarakat Gaza, Palestina. Di mana umat Muslim di Gaza, Palestina, itu mengalami kekejaman dan kebiadaban yang dilakukan militer Israel.

Baca Juga: Israel Bombardir Warga Palestina saat Antre Bantuan Kemanusiaan, 20 Orang Tewas 155 Luka-luka

Bahkan, kata dia, beberapa hari terakhir ini di bulan Ramadhan semestinya militer Israel menghentikan penyerangan. Namun mereka melakukan penyerangan untuk membunuh warga Gaza.

"Tindakan militer Israel itu bisa disamakan dengan kejahatan genosida untuk memusnahkan umat Muslim Gaza, Palestina," katanya.

Ratusan jemaah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasaman Barat Peduli usai melaksanakan shalat ghaib di Masjid Agung Baitul Ilmi untuk muslim yang menjadi korban di Palestina, Sabtu (18/11/2023)
Ratusan jemaah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasaman Barat Peduli usai melaksanakan shalat ghaib di Masjid Agung Baitul Ilmi untuk muslim yang menjadi korban di Palestina, Sabtu (18/11/2023)

Selain itu ia mengimbau agar umat Islam Indonesia memboikot atau tidak membeli berbagai produk-produk globa yang terafiliasi dengan Israel dan lebih memilih produksi dalam negeri.

Ia mengatakan dengan memboikot produk -produk mereka merupakan bentuk dukungan untuk perjuangan Palestina, sebagaimana dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Bahkan fatwa tersebut wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x