Menkeu Sri Mulyani Tegaskan THR ASN 2024 Dibayar Penuh 100 Persen, Lanjut Gaji ke-13

- 6 Maret 2024, 11:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan jari kelingkingnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di TPS 73, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan jari kelingkingnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di TPS 73, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024. /Antara/Imamatul Silfia/

Celahsumbar.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh. Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menetapkan THR 100 persen.

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub? Buruan, Ini Jadwalnya, Kuota Bus dan Wilayah Tujuan

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19 Januari 2024), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jabarkan Alokasi APBN untuk 2024, Adakah Tempat Program Capres-Cawapres?

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah