KPK Tetapkan 15 Pegawainya Sebagai Tersangka Pungli di Rutan, Ini Para Pelakunya

- 16 Maret 2024, 08:00 WIB
KPK tahan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli di rutan KPK
KPK tahan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli di rutan KPK /YouTube/@ KPK RI

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Para tersangka tersebut, yaitu Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas rutan KPK Eri Angga Permana, petugas rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas rutan KPK Suharlan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Beberkan Pantauan Relaksasi HET Beras Premiun di Pasaran, Ada Apa?

Kemudian lima petugas rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan pungli di rutan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Citilink Sediakan 1,4 Juta Kursi Penerbangan di Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x