Ini Dia Aturan Baru Soal Manajemen ASN

- 12 Maret 2024, 12:09 WIB
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya /Antara/Nova Wahyudi

Celahsumbar.com - Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas tata kelola alias manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir, di mana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas, mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan THR ASN 2024 Dibayar Penuh 100 Persen, Lanjut Gaji ke-13 

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Ia mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. 

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah