Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Kelompok Palestina Hamas mengecam serangan itu sebagai bagian dari “perang genosida dan pembersihan etnis” Israel. Hamas dalam pernyataanya mengatakan kelaparan sistematis dan hilangnya bantuan kemanusiaan bagi rakyat kami adalah pilar perang Israel di Gaza.
Hingga saat ini 30.410 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 71.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.***