Kejari Padang: Utang Kontribusi SPR Padang Sumbar Capai Rp10,3 Miliar

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
Sentral Pasar Raya (SPR) Padang Sumbar
Sentral Pasar Raya (SPR) Padang Sumbar /Pemkot Padang/

Celahsumbar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menuntaskan pendampingan kepada pemerintah kota (pemkot) setempat dalam menarik utang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang, senilai Rp10,3 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi mengatakan utang tersebut lunas setelah pihak SPR Padang melakukan pembayaran terakhir sebesar Rp1,8 miliar yang jatuh tempo pada akhir Februari 2024.

"Pengelola SPR Padang telah melakukan pembayaran terakhirnya pada 23 Februari, dengan demikian maka utang SPR terhadap Pemkot Padang sudah lunas," tegasnya, seperti dkutip dari ANTARA, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Kejari Padang Beberkan Update Dugaan Korupsi VOID EDC BRI yang Rugikan Negara Rp1,4 M

Ia mengatakan uang tunggakan kontribusi yang telah ditarik itu selanjutnya disetor oleh pemerintah ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

Syafri Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Padang yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Padang untuk mendampingi penarikan dana kontribusi SPR Padang yang belum dibayar oleh pengelola dalam kurun waktu 2014-2020.

"Kami mengawal setiap jatuh tempo pembayaran itu, dan alhamdulillah pihak SPR Padang menunjukkan iktikat baik karena membayar sesuai waktu yang disepakati sampai akhir," katanya pula.

Baca Juga: Geledah Ruang Keuangan Rektorat Unand Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Apa yang Didapat Kejari Padang?

Awal Tunggakan SPR Padang

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Suafri Hadi
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Suafri Hadi

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah