Kejari Padang: Utang Kontribusi SPR Padang Sumbar Capai Rp10,3 Miliar

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
Sentral Pasar Raya (SPR) Padang Sumbar
Sentral Pasar Raya (SPR) Padang Sumbar /Pemkot Padang/

Lebih lanjut ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang dalam penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020. SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dalam kurun waktu 2014-2019 dengan nilai total mencapai Rp10,318 miliar.

Karena adanya tunggakan maka Pemkot meminta pendampingan kepada Kejari Padang yang selanjutnya menjadi penengah antara Pemkot Padang dengan pengelola SPR Padang. Setelah itu, maka dibuatlah kesepakatan antara Pemkot Padang dengan pengelola SPR tentang pembayaran dana kontribusi yang sedang menunggak.

Dalam perjanjian disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan melunasi utang dengan total Rp10,318 miliar dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicil sebanyak empat kali, dan pembayaran terakhir jatuh tempo pada akhir Februari 2024.

Selain utang, ujarnya lagi, Kejari Padang juga mendampingi pemkot setempat dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR Padang kepada Pemkot Padang pada Desember setiap tahunnya.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah