Celahsumbar.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 yang berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan sosial sekaligus langkah investasi pemerintah untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
"Dengan KIP Kuliah Merdeka mahasiswa bisa melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapat prestasi sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga," kata Abdul, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadhan 1445 H dari 134 Titik di Seluruh Indonesia
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan ada syarat utama dan syarat ekonomi.
Syarat utama, yaitu lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022 dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi (prodi) terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Syarat ekonomi terdiri dari prioritas pertama berupa pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP), prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Isu Hadi Tjahjanto Dilantik sebagai Menko Polhukam 21 Februari
Lalu, prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial, prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).