Celahsumbar.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
"Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar-Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Selasa (13/2/2024).
"Yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN."
Baca Juga: Bujuk Rayu Pemerintah untuk Pindahkan Seluruh ASN ke IKN
Anas mengungkapkan Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN yang akan dilakukan ke depan termasuk untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai pada April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Single Salary alias Gaji Tunggal untuk ASN yang Digaungkan PPN/Bappenas
Menurutnya, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa. Seperti apa substansi yang dikebut oleh Pemerintah?