Celahsumbar.com - Pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024. Salah satunya adalah bagaimana skema single salary alias gajian tunggal untuk abdi negara.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11 September 2023) lalu.
Lantas apa itu skema dari single salary alias gaji tunggal ASN itu? Berikut Celahsumbar.com rangkum dari berbagai sumber untuk Anda.
Baca Juga: Heboh Air di Pengasinan Gunung Sindur Tercemar BBM, Pertamina Klaim Tidak Ada Kebocoran
Apa Itu Single Salary alias Gaji Tunggal ASN
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
![Ilustrasi uang dan Gaji PNS serta Gaji Menteri.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x89:1280x733/x/photo/2021/10/11/637024111.jpg)
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.