Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024 mendatang.
"Kita menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang pembatasan operasional angkutan barang ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, di Padang, Selasa (6/2/2024).
"Kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur. Sesuai SKB dari pusat, edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas," tegasnya.
Baca Juga: 40 Tenaga Kesehatan di Kota Padang Bakal Dikirim ke Jerman, Dibutuhkan 400 Nakes Lho
Waktu Pembatasan Angkutan Barang
Waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang di Sumbar diberlakukan mulai Kamis (8 Februari 2024) hingga Minggu (11 Februari 2024)) pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Pada jam tersebut kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional.
Meskipun ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. "Namun mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB tidak ada pembatasan operasional," ujarnya.
"Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat volume kendaraan diprediksi bertambah," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Sumbar, Ini Update Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I