Penting! Ini Perubahan Lengkap Pasal 27 dan 27A UU ITE Sesuai dengan UU KUHP

- 24 November 2023, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. /YouTube Kominfo/

Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.

Baca Juga: KADIN Ingatkan Politisasi UMP 2024, Dewan Keupahan Diharapkan Turun Gunung Jaga Vibes Positif

Perubahan Lain UU ITE Pasal 27A

Selain kepentingan publik, dalam RUU perubahan kedua UU ITE juga tertuang bahwa untuk situasi pembelaan diri bagi seorang korban maka pasal 27A tidak dapat digunakan.

Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman suara dari percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui masyarakat maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE.

"Jadi ini memang ada ruang-ruang di mana (aturan) memberikan perlindungan pada masyarakat. Dengan materi tadi, tidak bisa asal menuduhkan atau memproses tindak pidananya," kata Semuel.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah