Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.
Baca Juga: KADIN Ingatkan Politisasi UMP 2024, Dewan Keupahan Diharapkan Turun Gunung Jaga Vibes Positif
Perubahan Lain UU ITE Pasal 27A
Selain kepentingan publik, dalam RUU perubahan kedua UU ITE juga tertuang bahwa untuk situasi pembelaan diri bagi seorang korban maka pasal 27A tidak dapat digunakan.
Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman suara dari percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui masyarakat maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE.
"Jadi ini memang ada ruang-ruang di mana (aturan) memberikan perlindungan pada masyarakat. Dengan materi tadi, tidak bisa asal menuduhkan atau memproses tindak pidananya," kata Semuel.