Celahsumbar.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan serta penegakan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia yang tertuang pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri.
Dengan dilakukannya upaya tersebut, menurut Hanif, maka dapat mendukung peningkatan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kemnaker Kembali Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP 2024
Ia juga berpesan untuk mengakhiri serta menghindari politisasi UMP, karena dapat berdampak negatif terhadap hubungan industrial, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
"Agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja," papar Hanif.
Ia melanjutkan, peran Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah perlu dikedepankan dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan regulasi pengupahan.
Hanif juga menekankan penyelesaian perbedaan pandangan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan. "Dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindari pemaksaan kehendak," kata Hanif.