Penting! Ini Perubahan Lengkap Pasal 27 dan 27A UU ITE Sesuai dengan UU KUHP

- 24 November 2023, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. /YouTube Kominfo/

Celahsumbar.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan lebih rinci terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas. "Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel.

Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.

Baca Juga: Sebut Foto Reshuffle Kabinet Hoax, KSP Beberkan Hal yang Dilakukan Presiden Jokowi

Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut.

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE

Lebih lanjut, Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x