Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jual Beli, Hanya Boleh Fasilitasi Promosi Barang dan Jasa!

- 25 September 2023, 16:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memberi keterangan. Bandar Lampung, Rabu, 20 September 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memberi keterangan. Bandar Lampung, Rabu, 20 September 2023. /ANTARA

Celahsumbar.com - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan, termasuk TikTok Shop.“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Menanti Ujung Ratas Presiden Jokowi Soal TikTok Shop, Berhenti atau Lanjut

 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah bakal mengatur perdagangan e-commerce secara online. Ia menegaskan, jual beli online perlu diawasi secara ketat.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Antara)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Antara)

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah