Fakta Penggerebekan Industri Film Dewasa Jaksel: Situs Langganan, Bayaran Pemain hingga 12 Bintangnya

- 12 September 2023, 09:01 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa, Senin (11/9/2023)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa, Senin (11/9/2023) /ANTARA/Ilham Kausar/

Celahsumbar.com - Industri film dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film digerebek pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Film-film itu juga sudah disebar ke berbagai situs film porno lainnya.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta.

"Paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu."

Baca Juga: 43 Orang Ditangkap dalam Demo Tolak Relokasi Rempang di BP Batam, 5 Positif Narkoba

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31 Juli 2023) dan AIS, AT dan SE. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website. Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent.

 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023)

Ada 12 pemeran wanita yang sering memainkannya. VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah