Menkopolhukam Ungkap Asal Usul Status Tanah di Pulau Rempang Batam

- 9 September 2023, 07:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /@mohmahfudmd/Instagram

Celahsumbar.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, kepada perusahaan.

Dia mengatakan surat keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).

 

Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Bareskrim: Dito Mahendra Diciduk saat Liburan di Bali dan Bawa Senpi

Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah