Pembatasan Kendaraan Barang Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Sumbar Mulai 1 Juli

29 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi truk /Antara/Aji Styawan/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua, Agam, mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Jumat (28/6/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan.

Baca Juga: Heboh Berita Hoax Bernarasi Miring dengan Pencatutan Foto Gubernur Sumbar Mahyeldi

Pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.

Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.

"Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai ddengan ruas jalan padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka Kembali,"jelas Dedi.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Curhat ke Komisi X DPR RI: Tiket Pesawat Mahal Jadi Kendala Pariwisata Sumbar

Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Semoga dengan adanya pembatasan kendaraan barang dapat mengembalikan kemantapan jalanan yang dicap sudah overload pascapenutupan Jalan Lembah Anai.

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler