Heboh Berita Hoax Bernarasi Miring dengan Pencatutan Foto Gubernur Sumbar Mahyeldi

- 23 Juni 2024, 12:00 WIB
Berita hoax soal Gubernur Sumbar Mahyeldi
Berita hoax soal Gubernur Sumbar Mahyeldi /Pemprov Sumbar/

Celahsumbar.com - Beredarnya unggahan video di TikTok yang menampilkan truk terjungkal di pinggir jurang dengan tag lokasi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Padang Pariaman, dan foto Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi.

Kemudian disertai narasi “Bukti Ketidakmampuan dan Saatnya Ganti Gubernur” merupakan hoax dan menyesatkan. Faktanya, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pencantuman foto Gubernur Sumbar dan narasi provokatif adalah upaya oknum tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan Gubernur Sumatera Barat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kota Padang Genjot Pariwisata Multietnis, Privilege Ibu Kota Provinsi Sumbar

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisyah, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah termakan berita bohong, apalagi sampai menyebarkannya. Hal ini dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan berakibat pada pelanggaran hukum. Mari kita jaga kondusifitas dan ciptakan ruang digital yang sehat dengan menyebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” paparnya.

Ilustrasi hoax/pixabay
Ilustrasi hoax/pixabay

Penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah