Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp40 Miliar Achsanul Qosasi ke Pihak Lain

4 November 2023, 06:16 WIB
Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK Sekaligus Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Kasus BTS /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran dana Rp40 miliar yang diterima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ke pihak lainnya.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan terus mendalami dan cari alat bukti kemana aliran dana tersebut. Apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat, 4 November 2023.

Baca Juga: Kementerian ESDM Beberkan Dasar Kebijakan Perizinan Air Tanah di Tanah Air

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, yaitu anggota III BPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar di kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.

Kuntadi menyampaikan peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK.

Ia menjelaskan peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Presiden Jokowi Undang Khusus Ridwan Kamil ke IKN, Ada Apa?

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.

Achsanu Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Ia disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler