Kementerian ESDM Beberkan Dasar Kebijakan Perizinan Air Tanah di Tanah Air

- 2 November 2023, 16:05 WIB
Kantor Kementerian ESDM
Kantor Kementerian ESDM /Kementerian ESDM/

Celahsumbar.com - Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman bicara soal kebijakan perizinan penggunaan air tanah.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengendalian air tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan untuk masa depan di Indonesia.

"Perizinan air tanah untuk mengendalikan pemakaian air tanah sebagai bagian upaya konservasi air tanah sehingga air tanah dapat memberikan kemanfaatan untuk berbagai kebutuhan secara berkeadilan dan berkelanjutan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Awas, Rekening BCA Anda Bakal Ditutup Otomatis Jika Kedapatan Seperti Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dan kebutuhan bukan usaha pada kondisi atau kriteria tertentu dilakukan berdasarkan izin.

Semua jenis kegiatan usaha yang menggunakan air tanah harus memiliki izin. "Perizinan air tanah saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewenangan Kementerian ESDM," kata dia.

Ilustrasi air tanah
Ilustrasi air tanah

Ia pun menjelaskan apa dasar hukum yang diambil Pemerintah dalam penerapan kebijakan soal perizinan penggunaan air tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah