Jelang Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 oleh MK, Ketua Bawaslu Bawa-bawa PSU

- 21 April 2024, 15:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengumumkan hasil pemetaan kerawanan di TPS saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengumumkan hasil pemetaan kerawanan di TPS saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024) /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/

Celahsumbar.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

"Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujar Bagja menekankan.

Baca Juga: MK: Perkara PHPU Sengketa Pilpres 2024 Diputus 22 April 2024

Bagja lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024 yang disengketakan.

MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin (22 April 2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Putusan tersebut diharapkan dapat diterima.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Baca Juga: Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Ini 4 Permintaannya

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x