KPU Pasaman Barat Tetapkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 Punya 25.182 Dukungan

- 20 April 2024, 16:00 WIB
KPU Pasaman Barat
KPU Pasaman Barat / kab-pasamanbarat.kpu.go.id

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan syarat pencalonan jalur perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 harus memperoleh dukungan 25.182 kartu tanda penduduk (KTP).

"Calon jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan dari masyarakat berupa KTP," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah di Simpang Empat, Sabtu (20/4/2024).

Ia mengatakan pada Pilkada Pasaman Barat calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Melihat Kekuatan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa PHPU di MK

Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

"8,5 persen dari total DPT itu, maka berjumlah 25.182 dukungan," ujar Syarif.

Syarat calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat 2024
Syarat calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat 2024 kab-pasamanbarat.kpu.go.id

Lalu syarat lainnya yaitu bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat. Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan. Saat ini Pasaman Barat memiliki 296.294 pemilih yang ada di DPT dan tersebar di 11 kecamatan.

"Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan di mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang," jelas Syarif.

Baca Juga: SBLF MYRISET Soal Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi-Audy Menarik, Andre Rosiade Belum Sentuh Akar Rumput

Ia menjelaskan kabupaten /kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT sebanyak 250.000 sampai dengan 500.000 pemilih harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

"Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Dukungan itu nanti juga akan dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x