Melihat Kekuatan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa PHPU di MK

- 17 April 2024, 12:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Celahsumbar.com - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri adalah terkait sengketa Pilpres 2024 yang kini bergulir di MK. Tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

“Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Baca Juga: KPU Tegaskan Bukti Tambahan 01 dan 03 dalam Sengketa Pilpres 202 Tak Sesuai Fakta, Bagaimana MK?

Hasto menegaskan, surat amicus curiae untuk perkara PHPU Pilpres yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.

“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” beber politisi asal Yogyakarta itu.

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym. ANTARA FOTO

Megawati maupun PDIP, sambung Hasto, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22 April 2024) mendatang.

“Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” kata dia.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x