Celahsumbar.com - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri adalah terkait sengketa Pilpres 2024 yang kini bergulir di MK. Tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.
Baca Juga: KPU Tegaskan Bukti Tambahan 01 dan 03 dalam Sengketa Pilpres 202 Tak Sesuai Fakta, Bagaimana MK?
Hasto menegaskan, surat amicus curiae untuk perkara PHPU Pilpres yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” beber politisi asal Yogyakarta itu.
Megawati maupun PDIP, sambung Hasto, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22 April 2024) mendatang.
“Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” kata dia.