Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Ini 4 Permintaannya

- 18 April 2024, 09:00 WIB
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA /

Celahsumbar.com - Lima tokoh menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 17 April 2024.

Ya, kelima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

"Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Aziz menyampaikan dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Melihat Kekuatan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa PHPU di MK

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar Aziz.

Selain itu, atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu juga mengajukan empat usulan kepada MK.

Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, mereka berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.

Baca Juga: SBLF MYRISET Soal Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi-Audy Menarik, Andre Rosiade Belum Sentuh Akar Rumput

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Pada akhir dokumen amicus curiae, kelima tokoh tersebut mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan.

"Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat," tutup Aziz.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x