Yusril: Tidak Puas Kekalahan Pilpres Selesaikan ke MK, Bukan Pakai Hak Angket

- 23 Februari 2024, 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. ~
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Istimewa

Celahsumbar.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pilpres, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak, karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Baca Juga: Waduh, 16 TPS dari 11 Kabupate dan Kota di Sumbar Gelar PSU! Ini Lokasinya

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yaitu undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Yusril menjelaskan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Ia juga mengatakan para perumus amandemen UUD 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan MK.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Baca Juga: Terjadi Kesalahan Fatal, Bawaslu Minta 2 TPS di Bukittinggi Sumbar Lakukan PSU

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah