Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

- 29 Januari 2024, 12:00 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Hal itu dilakukan guna menghindari transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024 yang dilakukan saat pencoblosan suara.

"Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dalam pernyataan pers, di Pekanbaru, Riau, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga: ANIES Siap Bikin AMIN Gegerkan Solo, Klaim Migrasi Pendukung Prabowo-Gibran Sudah Merapat

Menurut dia, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadi politik uang dalam pemilu serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos itu.

Ia mengatakan pihaknya mewaspadai dan mengingatkan petugas agar telepon genggam pemilih tidak boleh dibawa ke bilik suara tetapi ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara.

"Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan," katanya.

Baca Juga: Ada Usulan Tanpa Penonton dari Bawaslu, Bagaimana Format Debat Terakhir Pilpres 2024?

Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone tersebut sesuai aturan KPU.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah