Jokowi Jelaskan Pernyataannya Soal Boleh Kampanye Sesuai UU

- 26 Januari 2024, 18:11 WIB
Presiden Jokowi menerima kunjungan resmi PM Timor Leste, Xanana Gusmao, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024.
Presiden Jokowi menerima kunjungan resmi PM Timor Leste, Xanana Gusmao, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024. /Foto: Humas Setkab/Jay

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye sesuai ketentuan undang-undang.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," jelas Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Jokowi lalu menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Presiden Boleh Memihak: Saya Sangat Sedih

"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Jokowi.

Ia juga menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Akhirnya Ungkap Janji Politik dengan Parpol Pendukungnya, Apa Itu?

Jokowi juga kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah