Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan, penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK yang dipasang pada tempat yang tak diperbolehkan alias melanggar aturan.
"Seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK yang dipakukan di pohon pelindung. Cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik hingga sekitaran rel kereta api," katanya.
Baca Juga: Akankah Prabowo-Gibran Lakukan Kampanye Akbar di Maluku Utara? Ini Harapan Besar TKD
Rafiqul menyampaikan dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok, juga tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarnya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho sejenis dan bentuk apapun.
“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tidak dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” papar dia.
“Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang di rel kereta api juga kita sasar."
Baca Juga: KPU Tegaskan Aplikasi SIREKAP Sunnah, Bukan Wajib
Bersih-bersih APK Nakal di Solok Sumbar