KPU Tegaskan Aplikasi SIREKAP Sunnah, Bukan Wajib

- 18 Januari 2024, 14:00 WIB
Sirekap Pemilu tahun 2024
Sirekap Pemilu tahun 2024 /Jurnal Ngawi /

Celahsumbar.com - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) akan digunakan hanya untuk membantu memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Menurut Parsadaan, aplikasi SIREKAP tersebut saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Sementara soal PKPU tentang aplikasi itu masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

"SIREKAP ini mensupport, membantu agar dalam proses pungut hitung itu, kita juga bisa pantau. Semua bisa memantau dan itu terbuka sehingga ada gambaran-gambaran walaupun hasil tetap yang dipakai secara resmi adalah hasil rekapitulasi secara manual. Wajibnya itu, dan SIREKAP itu sunnah," papar Parsadaan ketika melakukan kunjungan di Muna Barat, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Videotron Capres Anies Baswedan Hilang Dadakan, Pemprov DKI Lempar Bola Panas

Ia menjelaskan SIREKAP tidak akan menjadi dasar dalam proses merekapitulasi perolehan suara. Alat ukur yang paling utama dalam pungut hitung suara Pemilu 2024 adalah rekapitulasi berjenjang. "Dari TPS, PPK dan seterusnya," ujarnya.

Parsadaan Harahap mengatakan kehadiran SIREKAP diharapkan menjadi kanalisasi bagi masyarakat terhadap hasil pemilu, karena biasanya selesai pencoblosan dan pungut hitung peserta pemilu langsung mendaku/klaim menang. Ketika mendaku itu konstituen terpengaruh.

"Tetapi kalau ada SIREKAP bisa dipantau, begini lho posisinya. Jadi, ada kanalisasi sehingga emosi itu tidak menumpuk. Kemudian pada saat manual ternyata tidak seperti yang digambarkan oleh tim-tim itu," paparnya.

Baca Juga: KPU Umumkan Debat Keempat untuk Cawapres Digelar 21 Januari di JCC

"Ada SIREKAP, ada kanalisasi istilahnya, untuk pelarian jangan sampai terlalu terfokus pada satu isu bahwa ada alternatif dalam melihat hasil dari pemilu."

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah