Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Lalu, bagaimana nasib pencalegan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu?
Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyampaikan akan menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham Kholik, Anggota KPU RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!
Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Lalu, di tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol.
"Kemudian di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg legislatif," kata Idham.