Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!

- 17 Mei 2023, 12:53 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Humas Kominfo

CelahSumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam proyek BTS. Johnny G Plate pun langsung mengenakan rompi merah muda sebagai tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny G Plate diduga telah menyalahkan wewenang sebagai menteri dalam alokasi anggaran.

Baca Juga: Hendri Septa Sebut Pembangunan Kantor Camat Padang Timur Telan Biaya Rp9,7 M

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, Plate telah diperiksa sebanayak tiga kali oleh Kejagung. Selasa 14 Februari 2023, Rabu 15 April 2023 dan hari ini Rabu 17 Mei 2023.

Menkominfo Johnny G. Plate resmikan BTS 4G Desa Usuren, Siresi dan Kasi Indah di Provinsi Papua Barat
Menkominfo Johnny G. Plate resmikan BTS 4G Desa Usuren, Siresi dan Kasi Indah di Provinsi Papua Barat

Politisi Partai Nasdem itu diduga ikut merugikan negara sebesar Ro8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah