Celahsumbar.com - Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung) menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang di dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, drone tersebut terbang bukan untuk mematai-matai pergerakan yang ada di Kejagung
"Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan," tegas Ketut, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sekarang Juga!
Dia melanjutkan, drone yang ditembak jatuh tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persisi di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi. Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.
"Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: TNI Siap Kirim 4 Batalyon ke Gaza Jika Indonesia Dimandatkan PBB