Celahsumbar.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional untuk sebuah bisnis.
"Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis," jelas Siti, Minggu (2/6/2024).
"Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya."
Baca Juga: 37 WNI Ditahan oleh Otoritas Keamanan Arab Saudi, 1 Orang Koordinator Diburu Polisi
Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
"Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.
Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas Siti.
Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Haram Ucapkan Salam Lintas Agama Jadi Viral, Guru Besar UIN Gemes
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.